Rabu, 20 Desember 2017

KONSEP POLITIK ABUL A’LA AL-MAUDUDI



Berakhirnya Kekhalifahan Turki Utsmani sejalan dengan tuntutan-tuntutan kemerdekaan dari berbagai negara kolonial yang memiliki muslim mayoritas, seperti negara yang berada di wilayah Asia Tenggara, Asia Selatan, Afrika Utara, dan lain-lain. Mereka melihat bahwa Turki Utsmani yang begitu kharismatik mampu menguasai Timur Tengah dan negara-negara Eropa bagian Timur, karena sistem kekuatan kekhalifahan yang amat tinggi. Kekhilafahan memang sangat terkait dengan kekuasaan, kepemimpinan, dan al-Imam al-A’zham.
Ada tiga kelompok pemikir Muslim dalam memaknai negara khilafah. Kelompok pertama sepakat  untuk menolak, jika Islam memiliki konsep “negara dalam Islam”. Hal ini disampaikan oleh Ali Abdurraziq dan Thaha Husein. Teori politiknya disamakan dengan teori politik barat yang tidak mengakui bahwa agama berkiprah dalam politik. Mereka pada hakikatnya menyamakan Islam dengan Nasrani. Golongan kedua diwakili oleh Muhammad Husein Haikal yang berpendapat bahwa Islam harus memiliki nilai-nilai pemerintahan yang terkandung di dalamnya. Dan yang terakhir adalah pernyataan yang yang berisi keharusan untuk kembali ke masa Nabi dan para Khulafa Rasyidin. Pernyataan ini didikung oleh Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Syaikh Rasyid Ridha, dan Abu al-A'la al-Mududi.[1]
Pluralitas pemahaman seperti yang telah disebutkan lazim tidak terhindarkan dan memang tidak perlu untuk dihindari. Realitasnya telah tertuang secara implisit dalam Al-Qur’an bahwa Allah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan, berbangsa dan bersuku-suku. Secara tidak langsung, hal tersebut merupakan isyarat bahwa dengan jenis yang berbeda, beragam suku, bangsa, ras tentu tidak menutup kemungkinan menyebabkan adanya perbedaan pemahaman.
Di antara pemikir-pemikir Islam, seperti Sayyid Ahmad Khan ,Syekh Waliyullah, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal, Fazhlur Rahman, Yusuf Ali, al-Nadawi dan lain sebagainya, hanya al-Maududi saja yang merubah dan mencoba dengan ulet untuk menyuguhkan Islam sebagai suatu sistem komprehensif bagi kehidupan manusia. Tidak sedikit kritik keras yang dilontarkan oleh pemikir Islam sendiri kepada Maududi, tetapi tidak menjadi lemah dan menggoyahahkan keinginannya. Justru menambah semangat dan kemantapan pola pikir al-Maududi yang begitu solid. Tidak mengherankan jika orientalis Wilfred C. Smith memaparkan dalam bukunya Islam in Modern History bahwa Abu A’la al-Maududi merupakan salah satu seorang pemikir Islam yang paling sistimatik di kawasanan Indo-Pakistan.[2]
Pemahaman seseorang mengenai suatu hal selain dipengaruhi oleh gurunya juga tidak bisa lepas dari konteks zaman dan sistem sosial dimana dia tinggal. Dengan latar belakang keluarganya sebagai muslim taat, ayahnya seorang sufi, berupaya untuk menciptakan keadaan religius dan asketik  bagi anak-anaknya dengan sistem pendidikan yang cenderung klasik, beliau terbentuk menjadi tokoh yang menghasilkan produk pada zamannya juga andil dalam  mewarnai kehidupan masa serta lingkungannya.