Berakhirnya Kekhalifahan Turki Utsmani sejalan dengan tuntutan-tuntutan
kemerdekaan dari berbagai negara kolonial yang memiliki muslim mayoritas,
seperti negara yang berada di wilayah Asia Tenggara, Asia Selatan, Afrika Utara,
dan lain-lain. Mereka melihat bahwa Turki Utsmani yang begitu kharismatik mampu
menguasai Timur Tengah dan negara-negara Eropa bagian Timur, karena sistem
kekuatan kekhalifahan yang amat tinggi. Kekhilafahan memang sangat terkait
dengan kekuasaan, kepemimpinan, dan al-Imam al-A’zham.
Ada tiga kelompok pemikir Muslim dalam memaknai negara khilafah. Kelompok
pertama sepakat untuk menolak, jika
Islam memiliki konsep “negara dalam Islam”. Hal ini disampaikan oleh Ali
Abdurraziq dan Thaha Husein. Teori politiknya disamakan dengan teori politik
barat yang tidak mengakui bahwa agama berkiprah dalam politik. Mereka pada
hakikatnya menyamakan Islam dengan Nasrani. Golongan kedua diwakili oleh
Muhammad Husein Haikal yang berpendapat bahwa Islam harus memiliki nilai-nilai
pemerintahan yang terkandung di dalamnya. Dan yang terakhir adalah pernyataan
yang yang berisi keharusan untuk kembali ke masa Nabi dan para Khulafa
Rasyidin. Pernyataan ini didikung oleh Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Syaikh
Rasyid Ridha, dan Abu al-A'la al-Mududi.[1]
Pluralitas pemahaman seperti yang telah disebutkan lazim tidak terhindarkan
dan memang tidak perlu untuk dihindari. Realitasnya telah tertuang secara
implisit dalam Al-Qur’an bahwa Allah menciptakan manusia dari jenis laki-laki
dan perempuan, berbangsa dan bersuku-suku. Secara tidak langsung, hal tersebut
merupakan isyarat bahwa dengan jenis yang berbeda, beragam suku, bangsa, ras
tentu tidak menutup kemungkinan menyebabkan adanya perbedaan pemahaman.
Di antara pemikir-pemikir Islam, seperti Sayyid Ahmad Khan ,Syekh
Waliyullah, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal, Fazhlur Rahman, Yusuf Ali, al-Nadawi
dan lain sebagainya, hanya al-Maududi saja yang merubah dan mencoba dengan ulet
untuk menyuguhkan Islam sebagai suatu sistem komprehensif bagi kehidupan
manusia. Tidak sedikit kritik keras yang dilontarkan oleh pemikir Islam sendiri
kepada Maududi, tetapi tidak menjadi lemah dan menggoyahahkan keinginannya.
Justru menambah semangat dan kemantapan pola pikir al-Maududi yang begitu
solid. Tidak mengherankan jika orientalis Wilfred C. Smith memaparkan dalam
bukunya Islam in Modern History bahwa Abu A’la al-Maududi merupakan salah
satu seorang pemikir Islam yang paling sistimatik di kawasanan Indo-Pakistan.[2]
Pemahaman seseorang mengenai suatu hal selain dipengaruhi oleh gurunya juga
tidak bisa lepas dari konteks zaman dan sistem sosial dimana dia tinggal.
Dengan latar belakang keluarganya sebagai muslim taat, ayahnya seorang sufi,
berupaya untuk menciptakan keadaan religius dan asketik bagi anak-anaknya dengan sistem pendidikan
yang cenderung klasik, beliau terbentuk menjadi tokoh yang menghasilkan produk
pada zamannya juga andil dalam mewarnai
kehidupan masa serta lingkungannya.